Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 336 Tahun 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 336 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 324 TAHUN 2024 TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SINGKAWANG TAHUN 2024
Tipe | : | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang |
Nomor Keputusan | : | 336 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang |
Tanggal Penetapan | : | 26 September 2024 |
Tempat Penetapan | : | Singkawang |
Bentuk Peraturan | : | Kpt |
Subjek | : | PERUBAHAN – PEMBATASAN PENGELUARAN – DANA KAMPANYE – PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SINGKAWANG |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 324 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 |
Bagikan dengan :