Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 118/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IV/2019 Tahun 2019
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 118/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 118/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IV/2019
Tahun Terbit : 2019
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya
Tanggal Penetapan : 09 April 2019
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Perubahan sebelumnya :

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 107/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/XI/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 35/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/II/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor 92/PL.01.5-Kpt/3278/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Milik Pemerintah Daerah yang Dapat Digunakan Kampanye Rapat Terbuka dan Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps