Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 8 Tahun 2026
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Tipe : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor Keputusan : 8
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Penetapan : 22 Januari 2026
Tempat Penetapan : Ratahan
Penandatangan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - JDIH
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Perubahan sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps