Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 34/PP.04.2/1306/KPU-Kab/VII/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Nomor 34/PP.04.2/1306/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2020
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 34/PP.04.2/1306/KPU-Kab/VII/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam
Tanggal Penetapan : 11 Juli 2020
Tempat Penetapan : Lubuk Basung
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Nagari Guguak Tabek Sarojo
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : Berlaku
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps