Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 5 TAHUN 2023 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat |
| Tanggal Penetapan | : | 30 Januari 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Laworo |
| Penandatangan | : | KETUA KPU KABUPATEN MUNA BARAT |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PPS |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah melaksanakan Rapat Pleno tentang tentang Penetapan Sekretaris dan Sekretariat panitia Pemungutan Suara SE Kabupaten Muna Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 - Dasar Hukum Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota - Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat ini menetapkan Penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se kabupaten Muna Barat sebagaimna tercantum dalam Keputusan ini. CATATAN : - Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 30 Januari 2023. |