Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : Nomor 224 Tahun 2024 Tahun 2024
PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : Nomor 224 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Penetapan : 25 September 2024
Tempat Penetapan : TAHUNA
Bentuk Peraturan : KPT
Subjek : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menegaskan Penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps