Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : Nomor 224 Tahun 2024 Tahun 2024
PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024
Tipe | : | Keputusan Komisi |
Nomor Keputusan | : | Nomor 224 Tahun 2024 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe |
Tanggal Penetapan | : | 25 September 2024 |
Tempat Penetapan | : | TAHUNA |
Bentuk Peraturan | : | KPT |
Subjek | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIADAKAN OLEH PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2024 |
Bahasa | : | Indonesia |
Keterangan Status | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menegaskan Penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye |
Bagikan dengan :