Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 40 TAHUN 2023 Tahun 2023
PEMBERHENTIAN ANGGOTAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENINGGAL DUNIA ANGGOTA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA HAGU TEUNGOH KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 40 TAHUN 2023
Tahun Terbit : 2023
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Tanggal Penetapan : 07 Agustus 2023
Tempat Penetapan :
Penandatangan : -
Bentuk Peraturan :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acar Pleno Nomor : 532/PP.04-BA/1173/2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian anggota panitia pemungutan suara dengan alasan meninggal dunia anggota panitia pemungutan suara (PPS) desa Hagu Teungoh kecamtan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk pemilihan umum tahun 2024 Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps