Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 854 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 854
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Penetapan : 01 Agustus 2024
Tempat Penetapan : Sukoharjo
Penandatangan : SYAKBANI EKO RAHARJO
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : SYARAT MINIMAL - JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH - PENCALONAN - PARTAI POLITIK - GABUNGAN PARTAI POLITIK - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKOHARJO TAHUN 2024
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Dicabut dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps