Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 25/HK.03.1/1173/2023 Tahun 2023
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DI TERIMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)DESA HAGU BARAT LAUT KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 25/HK.03.1/1173/2023 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe |
| Tanggal Penetapan | : | 11 Mei 2023 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; - Dasar hukum Surat Keputusan ini adalah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, Berita Acara Nomor : 270/PP.04.1-BA/1173/2023 Tanggal 11 Mei 2023; - Dalam Surat Keputusan ini diatur tentang : Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Dengan Alasan Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini; |
Bagikan dengan :