Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 553 Tahun 2024 Tahun 2024
PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA BARAT TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 553 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 23 September 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat menetapkan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
  2. Berita Acara Nomor 285/PL.02.3-BA/7413/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  • Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 Yakni Pasangan Laode Darwin Dan Drs.Ali Basa,M.Si memperoleh Nomor Urut 1 (Satu).
  • Catatan :
  1. Surat Keputusan ini disertai dengan Surat Keputusan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 yang tertuang pada NOMOR: 403/PL.02.3-Pu/7413/2/2024 di bagian lampiran.
  2. Surat Keputusan ini adalah Surat Keputusan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Laode Darwin,dan Wakil Bupati Drs.Ali Basa,M.Si.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 23 September 2024
  4. Lampiran berjumlah Dua halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps