Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 317 Tahun 2024 Tahun 2024
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 317 Tahun 2024
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat
Tanggal Penetapan : 02 Mei 2024
Tempat Penetapan : LAWORO
Penandatangan : Ketua
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Partai Politik
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

ABSTRAK :

  • Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
  1. Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  2. Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
  3. Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 136/PL.01.9-BA/7413/2/2024
  • Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  
  5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024
  • Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna barat didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah Pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Muna Barat sesuai dengan Daerah Pemilihan Muna Barat 1, Daerah Pemilihan Muna Barat 2, Daerah Pemilihan Muna Barat 3. Daerah Pemilihan Muna Barat 1 berjumlah 6 Calon Terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat. Daerah Pemilihan Muna Barat 2 berjumlah 6 Calon Terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat. Daerah Pemilihan Muna Barat 2, dan Daerah Pemilihan Muna Barat 3 masing-masing berjumlah 7 Calon Terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat.
  • Catatan :
  1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, yakni tanggal 2 Mei 2024
  2. Lampiran berjumlah 3 Halaman
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps