| Keterangan Status |
: |
ABSTRAK :
- Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Ketentuan di bawah ini :
- Pasal 94 huruf b angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk menyusun tim pemeriksa kesehatan Pasangan Calon;
- BAB II huruf (I) angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Rumah Sakit penyelenggara pemeriksaan Kesehatan ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon
- Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
- Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1992 Tahun 2024 tentang Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Muna Barat Tahun 2024 berasal dari instansi Kesehatan Pemerintah di Propinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Tim Pengarah, Ketua Tim Pemeriksa, Wakil Ketua Tim Pemeriksa I dan Pemeriksa II, Sekertaris, Tim Penilai Kesehatan Jasmani, serta Tim Penilai Kesehatan Jiwa.
- Catatan :
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,yakni tanggal 26 Agustus 2024
- Lampiran berjumlah tiga halaman
|