Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 573 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 573 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 573 |
| Tahun Terbit | : | 2023 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang |
| Tanggal Penetapan | : | 23 September 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Kota Semarang |
| Penandatangan | : | - |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt |
| Subjek | : | PAW SEKRETARIAT PPK |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah:
Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Perubahan Sebelumnya: Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kota Semarang Nomor 263.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kota Semarang Nomor 336 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemlihan Umum Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 367 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 549 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 |
Bagikan dengan :