Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 18 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 18
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Penetapan : 24 Maret 2025
Tempat Penetapan : TANAH MERAH
Penandatangan : ADRIANUS PAULUS KAIREN OROPKA
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Tahapan pencalonan
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DIubah dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan  Umum Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

 

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps