Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 10 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik pada Kabupaten Supiori untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 10
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori
Tanggal Penetapan : 27 Mei 2025
Tempat Penetapan : Supiori
Penandatangan : URIA AWOM
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PENETAPAN PPD - PSU PAPUA 2025
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Tidak Berlaku:

Keputusan ini berlaku untuk tiga ( 3 ) bulan terhitung sejak 30 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps