Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 16 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal |
| Tanggal Penetapan | : | 27 Oktober 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Kendal |
| Penandatangan | : | KHASANUDIN |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | Pembentukan - Satuan Tugas - SPIP |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mencabut : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 488 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1006 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 488 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 488 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 488 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal |