Keputusan KPU Kab/Kota
Nomor : 18 Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Tahun 2025
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 18 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto |
| Tanggal Penetapan | : | 08 Oktober 2025 |
| Tempat Penetapan | : | Sawahlunto |
| Penandatangan | : | HAMDANI |
| Bentuk Peraturan | : | Kpt |
| Subjek | : | TIM - REFORMASI – BIROKRASI |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Tahun 2025
Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Tahun 2025 |
Bagikan dengan :