JDIH KPU KABUPATEN PASER

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser telah menetapkan Keputusan Ketua Kpu Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022 Tanggal 25 April 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser Nomor 5/Hk.03.1/6401/2022 Tentang Penunjukan Dan Penetapan Operator Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (E-PPID) Pengelola Media Sosial Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser. Keputusan Ketua KPU Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Paser.