Ujoh Bilang, jdih.kpu.go.id/kaltim/mahakamulu-  #tahukahkamu hadir menginformasikan seputar Pemilu dan Pemilihan. Hari Senin, 24 Januari 2022, Komisi II DPR dengan Mendagri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penetapan hari H pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan 2024.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara Pemungutan Suara Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan pada tanggal 24 November 2024.

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan ditetapkan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.