Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
70
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 65/PL.02-Kpt/6407/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 24/PP.04.2-Kpt/6407/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SILUQ NGURAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
65/PL.02-Kpt/6407/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 24/PP.04.2-Kpt/6407/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SILUQ NGURAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2020