Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31/PP.07/6474/2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan AKun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang
Keputusan ini ditetapkan berdasar surat dinas ketua Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 958/PP.07/09/2021, tanggal 19 Oktober 2021, Perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 31/PP.07/6474/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.