Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 1/ORT.01.1/6474/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Struktur Organisasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Tahun 2022.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 1/ORT.01.1/6474/202 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.