Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/ORT.01.1/6474/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 5/ORT.01.1-Kpt/6474/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 254/SDM.11-Kpt/05/SJ/III/2021 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor 24/ORT.01.1/6474/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang.