Bontang, jdih.kpu.go.id/kaltim/bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang Nomor: 23/PW.01/6474/2021  tanggal 27 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang  Nomor: 9/PW.01-Kpt/6474/KPU-Kot/II /2021 tentang Penetapan Personil Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum kota Bontang Tahun 2021.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi adanya personal yang purna tugas sehingga dilakukan pergantian personil agar tahapan penyelenggaraan ssitem pengendalian intern pemerintah di lingkungn Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berjalan dengan baik.

Keputusan Komisi Pemilihan Nomor: 23/PW.01/6474/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kota Bontang.