Putusan Perkara Nomor 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA

Putusan Perkara Nomor 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA Pasal 9 huruf a terkait KPU WAJIB konsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang putusan nya bersifat mengikat:

Beberapa Pertimbangan Hukum:

1.   Dalam menilai dan memahami kemandirian KPU tdk hanya dilakukan secara tekstual melainkan harus diliat pada konteks dengan kaidah yg berlaku.

2.     Perihal kemandirian KPU tdk dapat dilepaskan dari tujuan mewujudkan bekerjanya kaidah, lembaga dan praktik demokrasi.

3.      KPU memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemilu yg bersifat nasional tetap dan mandiri termasuk dalam pembentukan peraturan perundangan undangan guna melaksanakan fungsi nya.

4.      Meskipun bersifat mandiri, KPU tdk berarti bebas menentukan kebijakan secara sepihak. Tahapan konsultasi dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam terhadap kemandirian KPU. Peran DPR dan Pemerintah berhenti hanya sampai tahap pembentukan Peraturan.

5.      Judicial Review adalah alat kontrol bagi lembaga yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan menyusun Peraturan perundangan undangan.

6.      Ketentuan UU terkait konsultasi dengan DPR dan Pemerintah merupakan sebuah mekanisme biasa dalam rangka menampung masukan dan saran sehingga mekanisme konsultasi tdk dapat dikatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 9 huruf a yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah frase "yang putusan nya bersifat mengikat" krn berimplikasi kepada kemandirian KPU.

Konklusi :

  1.  Mahkamah berwenang Mengadili permohonan;
  2.  Pemohon memiliki kedudukan hukum; 
  3. Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Mengadili :

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun 2016 sepanjang frase "..... yang putusannya bersifatmengikat" bertentangan dengan UUD 1945

3.      Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya;

4.      Memrintahkan Pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.