Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat dilakukan melalui Rumah Pintar Pemilihan Umum, dalam mengembangkan dan memberikan kemudahan dalam pembaharuan dan penyimpanan informasi, perlu dilakukan digitalisasi materi data dan informasi pada Rumah Pintar Pemilihan Umum ke dalam bentuk tampilan layar digital yang mudah diakses dan lebih atraktif. Untuk itu KPU RI menerbitkan Keputusan terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum. 

 

Keputusan KPU Nomor 356/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum