Divisi Hukum KPU Kaltim mensosialisasikan PKPU No. 11 Tahun 2017

  • Bertempat di Hotel Bumi Senyiur , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melalui Divisi Hukum melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. pada Minggu tanggal 1 oktober 2017
  • Sebagai narasumber Komisiner KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum Bapak Vico Januardhy. Sedangkan peserta pada kegiatan ini adalah Sebagian besar Partai Politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019. Agenda Pada Kegiatan kali Ini Adalah Sosialaisasi Pendaftaran, Verivikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. dan pemaparan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) tipe pengguna parpol dan tipe pengguna KPU.