Bertempat
di Hotel Bumi Senyiur , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Timur melalui Divisi Hukum melakukan sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang syarat-syarat pendaftaran dan
verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. pada Minggu tanggal 1 oktober 2017
Sebagai narasumber Komisiner
KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum Bapak Vico Januardhy. Sedangkan peserta
pada kegiatan ini adalah Sebagian besar Partai Politik (parpol) calon peserta
pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019. Agenda Pada Kegiatan kali Ini Adalah
Sosialaisasi Pendaftaran, Verivikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Kepada Partai Politik
Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. dan pemaparan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) tipe pengguna parpol dan tipe pengguna KPU.