KPU Provinsi Kaltim memberikan bimtek kepada Partai Politik agar mereka mengerti tentang cara memasukkan laporan dana kampanye ke dalam sistem pelaporan dana kampanye.''
Midtown Hotel Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari kedu a KPU Provinsi Kaltim memberikan bimbingan teknis penyusunan pelaporan dana kampanye untuk Operator/Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 guna mempermudah Partai Politik dalam penyusunan, Kamis (13/9).
Sebelum membuka acara Muhammad Taufik, selaku Ketua KPU Provisni Kaltim menyampaikan bahwa KPU memhadirkan aplikasi dana kampanye untuk memudahkan Partai Politik dalam menginput pelaporan dana kampanye baik terkait pelaporan maupun besaran dan batas waktu sesuai dengan regulasi yaitu Pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye, dengan prinsip legal/sah dari sumber yang sah baik sumbangan perorangan, kelompok maupun non departemen.
Laporan awal dana kampanye harus diserahkan 1 (satu) hari sebelum kampanye dilaksanakan tanggal 22 September 2018, sampai dengan jam 18.00 Wita, akan ada sanski jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye yaitu akan dibatalkan sebagai peserta pemilu, “tegas Taufik.
‘’Lanjut Taufik, Semua kegiatan kampanye apapun yang dilakukan baik oleh anggota atau pengurus wajib dilaporkan di dalam pelaporan dana kampanye secara akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan setelah itu ada Auditor yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.
Operator/LO hari ini akan dilatih secara khusus dan KPU membuka Help Desk untuk Partai Politik yang ingin berkonsultasi, ‘’ujar Taufik.
Pada kesempatan yang sama Viko Januardy selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 banyak sekali perubahan-perubahan baik di tingkat KPU RI, di tingkat KPU Provinsi maupun di tingkat KPU Kabupaten/Kota semua berbasis Aplikasi, seperti Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), SimPAW (Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu), Silog (Sistem Informasi Logistik), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sippp (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu), Siparmas (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat) dan termasuk hari ini Sidakam (Sistem Dana Kampanye), oleh karena itu sistem pelaksanaan pemilu sangat ditentukan oleh partai politik maka apa-apa yang menjadi tugas kami di KPU dapat di dukung oleh partai politik selama pelaksaan pemilu.
‘’Lanjut Viko, ada beberapa hal yang dapat membatalkan sebagai peserta pemilu yaitu terkena kasus pidana, melanggar jadwal kampanye maupun dari putusan bawaslu, melanggar laporan dana kampanye baik di awal maupun di akhir dan aplikasi.
Ruang lingkup dana kampanye yaitu Partai Politik, Calon DPD RI dan Capres dan Cawapres semuanya harus membuat laporan dana kampanye, “jelas Viko.
Laporan Dana Kampanye juga ada di KPU Kabupaten/Kota, proses administrasi Parpol kepada KPU dan KPU kepada Parpol, setelah ini diharapkan kepada Operator/LO untuk mengundang Calegnya untuk menyampaikan apa yang telah di disampaikan KPU pada bimtek hari ini, ‘’ujar Viko.
Pelaporan dan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye bisa di mulai hari ini hingga 1 (satu) hari sebelum masa kampanye tanggal 22 September 2018, dan dapat membuka 1 (satu) Rekening Khusus Dana Kampanye ke semua Bank maupun Bank Swasta, untuk membuka rekening bisa perwakilan pengurus parpol tidak harus Ketua atau Bendahara. Jika tidak dilakukan hingga batas akhir yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu, ‘’tegas Viko.
“Lanjut Viko, dasar tentang dana kampanye tersebut tertuang di Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye, di dalamnya terdapat 7 (tujuh) formulir tentang laporan dana kampanye, LADK 1 s/d LADK 7. Diharapkan kepada parpol Peraturan KPU tersebut agar dibuka/ bedah sebagai acuan pelaporan dana kampanye. Jika sudah mengisi formulir LADK dan diserahkan kepada KPU Kaltim dan jika pengisian belum lengkap maka KPU memberikan waktu 5 (lima) hari utuk perbaikan dari tanggal 23 s/d 27 September 2018, usahakan apa saja yang wajib-wajib saja dulu yang akan disampaikan ke KPU Kaltim, jika pada akhir perbaikan tidak ada perbaikan maka LADK tersebut yang akan kami umumkan dan masyarakat nantinya yang akan menilai.
Sumbangan dana kampanye baik perorangan, kelompok ataupun badan usaha non milik pemerintah, untuk LPSDK sudah bisa di susun mulai tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye wajib ada NPWP, jika belum punya agar segera mengurus pembuatan NPWP sesuai tingkatan, ‘’papar Viko.
Sumbangan dana kampanye semua harus tercatat di formulir LPSDK yang akan di umumkan kepada masyarakat melalui Website KPU Kaltim dan Majalah Dinding (Mading) KPU Kaltim. Semua sumbangan baik dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha milik Pemerintah tidak diberikan kepada calegnya akan tetapi diberikan kepada parpolnya yang akan didistribusikan kepada calegnya yang akan tercantum di LADK baik dari individunya maupun di parpolnya, “pungkasnya. (*) (er/TimWeb/Hupmas)