Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Digelar KPU Kaltim

 

 KPU Provinsi Kaltim memberikan bimtek kepada KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim agar mereka mengerti tentang cara memasukkan laporan dana kampanye ke dalam sistem pelaporan dana kampanye."

Midtown Hotel Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Dengan mengundang KPU Kbaupaten/Kota Se-Kaltim yaitu Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Hukum dan Operator Aplikasi Dana Kampanye, KPU Provinsi Kaltim menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, guna memudahkan mereka dalam menyusun laporan dana kampanye untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di Daerah Kalimantan Timur, Rabu (12/9).

Ketua KPU Provinsi Kaltim dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek pelaporan dana kampanye ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadinya distorsi informasi pada saat jajaran KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemahaman mengenai dana kampanye kepada peserta pemilu sehingga memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye.

Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, memberikan opini terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta memmahami pengisian Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 sebagai alat bantu dalam penyampaian pelaporan dana kampanye Peserta Pemilu 2019.

Pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye. Peserta pemilu perseorangan DPD akan membuat sendiri laporan dana kampanyenya sementara peserta  pemilu Anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu. Calon legislatif (caleg) tidak membuat laporan tersendiri. Apabila caleg membuat rekening sendiri serta menerima langsung sumbangan dana kampanye agar melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik.

Bimtek pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 11 s.d 13 september 2018, dengan peserta yang bedrbeda-beda yakni untuk tanggal 13 September KPU Kaltim mengundang Operator dan Liaison Officer (LO) Partai Politik dan disesi yang kedua pada hari yang sama mengundang peserta pemilu Perseorangan DPD. (*)   (er/TimWeb/Hupmas)