Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari pertama KPU Kaltim melakukan bimtek audit dana kampanye kepada Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan
Operator dana kampanye KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, selama tiga hari dari tanggal 10 s.d 12 Desember 2018, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim yang diwakili oleh Moh. Syamsul Hadi, S.Ag.,M.Si, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Hotel Harris Samarinda, Senin (10/12).
Diawali sambutan dan pengarahan Moh. Syamsul Hadi, S.A.g.,M.Si menyampaikan ada beberapa point yang penting yang harus kita pahami bersama dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Bimtek yang diikuti di Yogyakarta pada tanggal 22 s.d 24 Novmeber 2018 yang lalu.
Materi yang diberikan pada bimtek ini diantaranya kebijakan audit dana kampanye, pedoman audit laporan dana kampanye, audit dana kampanye, mekanisme pengembalian sumbangan ke kas negara hingga aplikasi dana kampanye. Selanjutkan kita akan menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu, yang mulai dari sekarang harus menyiapkan diri untuk menerima laporan tersebut, ‘’ujarnya.