Ingat! Deadline Rekening Khusus Dana Kampanye 22 September

KPU Provinsi Kaltim memberikan bimtek kepada Liaison Officer (LO) dan Operator DPD RI agar mereka mengerti tentang cara memasukkan laporan dana kampanye ke dalam sistem pelaporan dana kampanye."

 

Midtown Hotel Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Sebelum materi bimtek dana kampanye dimulai Susan Charly Rumate selaku Kepala Subbagian Hukum menjelaskan bahwa Peserta Pemilu 2019 wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) selambat-lambatnya tanggal 22 September 2018, Kamis (13/9).

Rekening khusus dana kampanye ini menjadi  salah satu poin dalam Pelaporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang akan diserahkan tanggal 22 September 2018, satu hari sebelum masa kampanye‘’jelas Susan.

‘’Lanjut Susan, RKDK ini harus terpisah dari rekening partai maupun rekening pribadi, hal ini bertujuan untuk menampung seluruh dana kampanye di Pemilu 2019. Menurutnya ada tiga kewajiban Calon DPD RI dalam laporan dana kampanye ini pertama menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kedua menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ketiga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Aturan mengenai dana kampanye ini beserta formulirnya di atur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018, bagi DPD RI jika tidak menyerahkan LADK maka sanksinya dibatalkan sebagai Calon Anggota DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 67 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota  DPR, DPRD dan Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi  sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (8), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Karena pentingnya laporan dana kampanye ini, diharapkan kepada peserta untuk mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, “tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Viko Januardhy selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur memaparkan mengenai petunjuk teknis pelaporan dana kampanye meliputi Pelayanan informasi, Penerimaan LADK, Penerimaan perbaikan LADK, Penerimaan LPSDK, Penerimaan LPPDK, Pengumuman hasil audit dan Potensi masalah dan penanganan.

Dalam pelayanan informasi KPU Provinsi membentuk Tim Helpdesk pelaporan dana kampanye pemilu untuk fasilitasi dan pelayanan kepada KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPD, Partai Politik peserta Pemilu tingkat Provinsi dan tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Provinsi, ‘’jelas Viko. (*)