KPU Provinsi Kaltim memberikan bimtek kepada Liaison Officer (LO) dan Operator DPD RI agar mereka mengerti tentang cara memasukkan laporan dana kampanye ke dalam sistem pelaporan dana kampanye."
Midtown Hotel Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Sebelum materi bimtek dana kampanye dimulai Susan Charly Rumate
selaku Kepala Subbagian Hukum menjelaskan bahwa Peserta Pemilu 2019 wajib menyampaikan
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) selambat-lambatnya
tanggal 22 September 2018, Kamis (13/9).
Rekening khusus
dana kampanye ini menjadi salah satu
poin dalam Pelaporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang akan diserahkan tanggal 22
September 2018, satu hari sebelum masa kampanye‘’jelas Susan.
‘’Lanjut Susan,
RKDK ini harus terpisah dari rekening partai maupun rekening pribadi, hal ini
bertujuan untuk menampung seluruh dana kampanye di Pemilu 2019. Menurutnya ada
tiga kewajiban Calon DPD RI dalam laporan dana kampanye ini pertama menyerahkan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kedua menyerahkan Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ketiga menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Aturan mengenai dana kampanye ini beserta formulirnya di atur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018, bagi DPD RI jika tidak menyerahkan LADK maka sanksinya dibatalkan sebagai Calon Anggota DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 67 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (8), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Karena pentingnya laporan dana kampanye ini, diharapkan kepada peserta untuk mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, “tutupnya.
Pada kesempatan
yang sama Viko Januardhy selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur memaparkan
mengenai petunjuk teknis pelaporan dana kampanye meliputi Pelayanan informasi,
Penerimaan LADK, Penerimaan perbaikan LADK, Penerimaan LPSDK, Penerimaan LPPDK,
Pengumuman hasil audit dan Potensi masalah dan penanganan.
Dalam pelayanan informasi KPU Provinsi membentuk Tim Helpdesk pelaporan dana kampanye pemilu untuk fasilitasi dan pelayanan kepada KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPD, Partai Politik peserta Pemilu tingkat Provinsi dan tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Provinsi, ‘’jelas Viko. (*)