Sukamara (17/02/2021)- Sesuai Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan serentak tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak termohon menghadiri sidang sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Bahwa berdasarkan jadwal persidangan hari Selasa 16 Februarai 2021 diagendakan Pengucapan Keputusan/Ketetapan untuk perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 bersama dengan perkara dari beberapa daerah yang lain, yaitu pada sesi ke 3 yang dimulai pukul 16.00 WIB.
Berkenaan dengan agenda tersebut di atas, Kabupaten Sukamara yang menjadi bagian dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yang tentunya juga bagian dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, turut menyaksikan jalannya persidangan melalui live streaming di akun youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Lt.2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta.
Dalam rangka mendapatkan informasi secara langsung jalannya persidangan tersebut melalui live streaming , Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukamara yang difasilitasi sekretariat KPU Kabupaten Sukamara dengan serius mengikuti jalannya persidangan dimaksud sampai selesai. Adapun hasil Keputusan/Ketetapan yang dibacakan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, itu artinya KPU Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan tahapan berikutnya yaitu penetapan Pasangan Calon Terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah menerima salinan keputusan.