RAPAT KOORDINASI TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK TAHUN 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020 DI TINGKAT KABUPATEN SERUYAN

Kuala Pembuang - 16 Desember 2021

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan gelar Rapat Koordinasi tentang Verifikasi Partai Politik Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Kantor KPU Kabupaten Seruyan. Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, perwakilan Kepala Kesbangpol Kabupaten Seruyan dan 15 Partai Politik di tingkat Kabupaten Seruyan.

Dalam Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tentang perubahan kriteria Verifikasi Partai Politik Pemilu Legislatif Tahun 2024, guna Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan tentang Verifikasi Partai Politik Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Sudarmono, Anggota KPU Kabupaten Seruyan Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus pemateri menyampaikan materi tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sebagaimana terkait dengan Rapat Koordinasi tersebut. "Dalam Amar Putusan Poin kedua Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi  ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi  ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”.