RAPAT KOORDINASI TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK TAHUN 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020 DI TINGKAT KABUPATEN SERUYAN
Tanggal: 16 December 2021
Kuala Pembuang - 16 Desember 2021
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan gelar Rapat Koordinasi tentang Verifikasi Partai Politik Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Kantor KPU Kabupaten Seruyan. Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, perwakilan Kepala Kesbangpol Kabupaten Seruyan dan 15 Partai Politik di tingkat Kabupaten Seruyan.
Dalam Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tentang perubahan kriteria Verifikasi Partai Politik Pemilu Legislatif Tahun 2024, guna Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan tentang Verifikasi Partai Politik Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Sudarmono, Anggota KPU Kabupaten Seruyan Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus pemateri menyampaikan materi tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sebagaimana terkait dengan Rapat Koordinasi tersebut. "Dalam Amar Putusan Poin kedua Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “PartaiPolitikPesertaPemilumerupakanpartaipolitik
yang telahlulus
verifikasioleh
KPU”, bertentangandenganUndang-UndangDasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dantidakmemilikikekuatanhukummengikatsepanjangtidakdimaknai,
“PartaiPolitik
yang telah
lulus verifikasiPemilu2019
danlolos/memenuhiketentuan
Parliamentary Threshold padaPemilu2019
tetapdiverifikasisecaraadministrasinamuntidakdiverifikasisecarafaktual,
adapunpartaipolitik
yang tidaklolos/tidakmemenuhiketentuanParliamentary
Threshold, partaipolitik
yang hanyamemilikiketerwakilan
di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
danpartaipolitik
yang tidakmemilikiketerwakilan
di tingkat
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskandilakukanverifikasikembalisecaraadministrasidansecarafaktual,
haltersebutsamadenganketentuan
yang berlakuterhadappartaipolitikbaru”.