MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KPU KABUPATEN PULANG PISAU OLEH KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pulang Pisau, jdih.kpu.go.id/kalteng/pulangpisau- Jumat, 29 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau mendapat kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kesmpatan ini Divisi Hukum dan Sub Bagian Hukum mendapatkan monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tim JDIH KPU Kabupaten Pulang Pisau di dampingi oleh bapak M. Zainurrohman selaku Divisi Hukum menyampaikan beberapa hal yang telah dikerjakan oleh Tim JDIH KPU Kabupaten Pulang Pisau seperti :

 

  1. kesiapan JDIH Kabupaten Pulang Pisau secara organisasi kesiapan Surat Keputusan pengelola JDIH dan Standar Prosedur Operasional pada web dan media sosial);
  2. keaktifan SDM dalam Tim JDIH;
  3. koleksi dokumen pada web JDIH yang  telah di unggah sejak tahun 2019 hingga tahun 2021;
  4. teknis pengelolaan web JDIH yang sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 533 tahun 2019 tentang Teknis Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Sarana dan prasarana yang mendukung dan cukup baik;
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana untuk mensosialisasikan web JDIH melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan jumlah konten masing-masing 153 konten;
  7. Inovasi dengan basis TIK melalui media sosial dilakukan secara aktif dan terjadwal.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapak Wawan Wiraatmaja sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Tim JDIH KPU Kabupaten Pulang Pisau, beliau mengingatkan agar Tim JDIH tetap memperhatikan informasi publik yang boleh dan tidak boleh dibuka untuk umum. Beliau berpesan agar tetap semangat dan terus mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu dan Pemilhan Serentak Tahun 2020.