Pulang Pisau, jdih.kpu.go.id/kalteng/pulang pisau - 29 Maret 2022, Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas Transparansi Aparatur Sipil Negara, maka di lingkungan KPU Kabupaten Pulang Pisau para pejabat yang terdiri dari Ketua beserta Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), diikuti dengan seluruh Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
Penyampaian LHKPN dan LHKASN ini dilakukan secara periodik, dengan masa pelaporan yang berakhir pada 31 Desember setiap tahun dan paling lambat dilaporkan pada 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan LHKPN dan LHKASN dilaksanakan secara online. Untuk LHKPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id dan LHKASN dilaporkan melalui aplikasi SIHARKA pada situs https://siharka.menpan.go.id . Kegiatan pelaporan ini berpedoman pada Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
KPU Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu satuan kerja dalam lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah seluruhnya melaporkan LHKPN dan LHKSN tahun pelaporan 2021 sebelum 31 Maret 2022. Pelaporan ini sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ), dengan prinsip dasar good governance antara lain adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas, maka dengan memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN dan LHKASN secara tertib dan tepat waktu menjadi salah satu indikator yang baik dalam pencerminan umum penyelenggara negara yang bersih dan Aparatur Sipil Negara yang transparan.
(Cory P. Sartiana, SH. / Kasubbag Hukum dan SDM)