Pakta Integritas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau, jdih.kpu.go.id/kalteng/pulangpisau - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang berintegritas mewajibkan seluruh penyelenggara pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS untuk bekerja dengan profesional dan bertanggungjawab, maka sebelum seluruh KPPS di Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan tugasnya pada 9 Desember 2020, maka seluruh peyelenggara yang bertugas sebagai KPPS wajib  memahami bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai KPPS terikat dalam Pakta Integritas yang merupakan komitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan dengan jujur dan adil.