PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM GUGATAN PERMOHONAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 01 DALAM PEMILIHAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 125/PHP.GUB-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan amar putusan sela atas Gugatan Pemohon Pasangan Calon Nomor urut 01 yaitu  Ir. Ben Brahim S.Bahat,,MM.,MT dan Dr. H. Ujang Iskandar, ST.,M.Si dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 pada hari Selasa, 16 Februari 2021 pada pukul 16.00 WIB melalui sidang online atau daring dengan hasil putusan TIDAK DAPAT DITERIMA. 

Dasar konklusi putusan tidak dapat diterima dalam Gugatan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut  01 Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 adalah tidak ada relevansi atau tidak beralasan menurut hukum; Quod Non Pasangan Calon Nomor Urut 01  tidak memiliki kedudukan hukum; perbedaan selisih hasil  suara antara Pemohon dan Pihak Terkait  paling banyak 1,5% x 1.038.928 (total suara sah)= 15.583 suara, sedangkan agar Pasangan Calon Nomor urut 01 dapat menjadi calon terpilih di Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah  adalah 536.000 (hasil suara Pasangan Calon Nomer Urut 02)-502.800 (hasil suara Pasangan Calon Nomer Urut 01)= 33.328 (3,2%) atau harus lebih dari 33.328 suara, dalam hal ini Pasangan Calon Nomer Urut 01 tidak dapat memenuhi suara yang diperlukan.

Isi Gugatan Pasangan Calon Nomer Urut 01 yaitu tentang banyaknya Daftar Pemilih Tambahan di Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan telah dilakukan rekomendasi Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang empat (4) hari setelah pungut hitung; dugaan ketidaknetralan KPU membuat slogan mirip dengan slogan Pasangan Calon Nomer Urut 02 telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu namun tidak terbukti; serta dana hibah,dana program CSR Bank Kalteng, dana bantuan keuangan untuk aparat desa, Dana Stimulan Dana Insentif (DID) Prov. Kalteng, mutasi dan pengangkatan pegawai baru oleh Gubernur dan atau Plt. Gubernur, mobilisasi PNS dan Honorer, ketidaknetralan PNS, penggunaan fasilitas pemerintah Kalteng, penggunaan baliho himbauan covid 19, politik uang dan intimidasi kepada pemilih,dan penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye telah dikaji dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu bahwa yang dijelaskan tersebut tidak terbukti. 

Putusan Mahkamah Konstitusi  dengan hasil Tidak Diterima dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 adalah bersifat Final dan Mengikat (putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku bagi seluruh masyarakat serta tidak ada upaya hukum berkelanjutan), dalam hal ini penyelenggara pemilihan dalam  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 telah sesuai ketentuan yang berlaku.