Selasa pagi (26/07/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka, Ngismatul Choiriyah. Hadir pada kegiatan ini yaitu Bapak Abdul Sani (Divisi Hukum dan Pengawasan) sebagai Pemateri dan Bapak H.M. Syairi Abdullah (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Sekretaris serta Kasubbag serta jajaran staf Sekretariat KPU Kota Palangka Raya. Dalam kesempatan ini, Bapak Abdul Sani dalam materi yang berjudul Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, menyampaikan pentingnya SPIP. Beliau juga menjelaskan materi diantaranya Dasar Hukum penyelenggaraan SPIP, Pengertian SPIP di lingkungan KPU, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan SPIP di Lingkungan KPU, Pengendalian Dan Pengawasan Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Masalah Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran. Bapak Abdul Sani dalam paparannya, mengatakan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya masalah pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus selektif dalam menetapkan pejabat pengelola keuangan, menyusun rencana anggaran dan rencana kegiatan (pengadaan barang/jasa, pelaksanaan perjalanan dinas, sosialisasi dll) secara cermat sesuai kebutuhan, Satker yang menyelenggarakan Pilkada agar melakukan Pengesahan Pendapatan dan Belanja dari Hibah secara rutin setiap bulan, dilengkapi dengan data dukung yang memadai, serta melakukan rekonsiliasi data perkembangan nilai hibah setiap bulan secara berjenjang (KPU Kabupaten/KPU Provinsi/KPU Pusat), dan Melakukan pencatatan keuangan hibah secara benar dan tepat disertai data dukung yang lengkap dan memadai dan rekonsiliasi secara rutin setiap bulannya. Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU secara spesifik diatur dalam : 1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 2. PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP 3. PKPU No. 17 Tahun 2012. tentang Penyelenggaraan SPIP 4. Kpts KPU No. 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP 5. Surat Sekjen KPU No. 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu Kendali SPIP