Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi serta Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Fitur Baru di laman JDIH di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung (luring) selama 1 (satu) hari, hari rabu, tanggal 20 Juli 2022. Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya menugaskan Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Hukum dan Pengawasan (Abdul Sani) dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Hukum (Kardinah Aprianty) untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. Kegiatan ini dibuka Bapak Harmain (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah) diikuti pengantar dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan (Sapta Tjita). Hadir dalam kegiatan ini Bapak Moh. Fajar Dwi Nugroho dan Bapak Agung Prasetya (Tim Biro Perundang-Undangan KPU RI) selaku pemateri. Bapak Moh. Fajar Dwi Nugroho membawakan materi Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 dan Pemateri lain, Bapak Bapak Agung Prasetya membawakan materi Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Fitur Baru di Laman JDIH. Mereka menjelaskan tampilan baru laman JDIH serta menjelaskan mekanisme pengunggahan dokumen hukum pada fitur baru yang telah disiapkan. Adapun fitur baru dimaksud terdiri atas Monografi, Perjanjian Kerja Sama, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Informasi Kontak. Dengan adanya fitur monografi dimungkinkan dapat memberikan informasi pustaka hukum koleksi JDIH KPU Kabupaten/Kota, serta penyajian artikel hukum yang dapat diakses publik lebih variatif dan informatif.