Palangka Raya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti Penyuluhan Hukum Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Fitur Baru di Laman JDIH di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 20 Juli 2022. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM. Untuk KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dihadiri oleh Eka Wulandari selaku Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan, Kurniawan Saputra selaku Kasubbag Hukum dan SDM serta Operator JDIH yaitu M. Heri Muliadi. Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi, pertama Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan JDIH yang disampaikan oleh Agung Prasetyo dari Biro Perundang-undangan KPU RI. Kedua sosialiasi mekanisme pengelolaan fitur baru di laman JDIH disampaikan M. Fajar Nugroho dari Biro Perundang-Undangan KPU RI. Sesi terakhir evaluasi terhadap pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Tengah. Agung mengatakan perubahan tampilan laman JDIH di lingkungan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan JDIH ramah dan mudah diakses bagi pengguna. KPU Kabupaten/Kota diharapakan memaksimalkan pengelolaan laman JDIH maupun publilkasi konten hukum terkait Kepemiluan di sosial media JDIH KPU Kabupaten/Kota dalam menyongsong Pemilu 2024.