Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah

Sampit, jdih.kpu.go.id/kalteng/kotim Rabu, 1 Desember 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah via zoom meeting. Adapun bimbingan teknis tersebut dibagi menjadi dua sesi yaitu materi penyusunan peraturan dan keputusan serta materi mekanisme pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.

Adapun bimtek tersebut dibuka oleh Harmain selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah serta pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sapta Tjita, dimana beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah agar aktif memberikan informasi hukum dan kepemiluan dalam wadah JDIH apalagi dalam era digitilalisasi sekarang ini, dalam pengelolaan JDIH harus memberikan akses mudah kepada khalayak luas dalam mendapatkan informasi hukum dan kepemiluan terutama Peraturan dan Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU. Serta agar KPU Kabupaten/Kota dapat memahami bahwa produk hukum  yang dihasilkan merupakan hal yang benilai krusial sehingga harus meningkatkan pemahaman atas produk hukum tersebut.

Selanjutnya sesi pertama bimtek yaitu pemberian materi mengenai mekanisme pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Denny Chryswanto dari Biro Perundang-Undangan KPU RI dimana dalam materi tersebut disampaikan teknis pengunggahan JDIH, proses pengelolaan dokumen, pengolahan dokumen, proses publikasi serta evaluasi pengelolaan JDIH.

Sesi kedua bimtek yaitu pemberian materi mengenai penyusunan Peraturan dan Keputusan yang disampaikan oleh Nur Syarifah selaku Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI  dimana dalam materi tersebut disampaikan tugas dan fungsi Biro Perundang-Undangan, materi dasar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta alur dan proses penyusunan Keputusan. (mhm)