PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS NOMOR 4/SDM.14/6203/2022 TENTANG PENETAPAN OPERATOR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGGANTI ANTAR WAKTU (SIMPAW) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
14 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Operator SIMPAW - Anggota DPRD
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas
Keterangan Status
Mengubah : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 4/SDM.14/6203/2022 tentang Penetapan Operator Sistem Informasi Manajemen Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020