SAMAKAN PERSEPSI DAN PERSIAPAN HADAPI SENGKETA HUKUM PILGUB KALTENG 2020, KPU KAPUAS ADAKAN RAKER BERSAMA PPK DAN PANWASCAM

Kuala Kapuas, jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas Memperkuat koordinasi, persamaan persepsi dalam menghadapi Persiapan Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana serta Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 diantara penyelenggara Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas bersama Bawaslu menggelar rapat kerja dengan melaksanakan secara ketat protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, Selasa, (27/10/2020).
Hadir pada kegiatan yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas, yaitu Plh. Ketua KPU, Muntiara dan Anggota KPU, Budi Prayitno, dan Adiresido, Kepala Sub Bagian Hukum, Gagah Christiantoro, Kepala Sub Bagian Umum, Tanti Lupitae dan Kepala Sub Bagian Program dan Data, Mulyono, beserta Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Sementara itu hadir Peserta kegiatan meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan di 17 wilayah kerja Kecamatan sebanyak 34 orang, Panwaslu Kecamatan di 10 wilayah kerja Kecamatan. Adapun Tamu  Undangan yang hadir meliputi Dandim 1011/KLK, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 dihadiri M. Junaedi L. Gaol, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 dihadiri H. Badiruddin, Kaban Kesbangpol Marlina, Sekretaris Disdukcapil Sipie S. Bungai, perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan Satpol-PP dan Damkar, perwakilan Satgas Covid-19. Adapun yang menjadi Narasumber atau Pemateri dalam Raker yang diadakan secara panel itu meliputi KPU yaitu Budi Prayitno selaku pemateri dari KPU, Iswahyudi Wibowo selaku Pemateri dari Bawaslu, AIPDA Hotner Siagian Kanit Jatanras selaku pemateri dari Polres Kapuas serta Wiwiek Suryani selaku Penuntut Umum yang ditugaskan sebagai pemateri dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan pasca kegiatan menyampaikan bahwa rapat kerja membahas bersama terkait persiapan sengketa pelanggaran administrasi dan tindak pidana serta sengketa hasil pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Materi yang KPU Kabupaten Kapuas terkait tata cara penanganan proses sengketa hasil Pilkada, sedangkan Bawaslu menyampaikan materi tindak pidana pelanggaran administrasi, dari Kepolisian Resor Kapuas terkait tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah serta dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas terkait  tata cara penuntutan. “Kami berharap dengan adanya rapat kerja bersama antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas ini semakin meningkatkan koordinasi yang sudah terjalin sangat baik serta memiliki pemahaman yang sama termasuk pada tingkat penyelenggara Badan Adhoc PPK dan Panwaslu Kecamatan dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, yang hari pencoblosannya akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. (Gagah Christiantoro Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kab. Kapuas)