Kuala Kapuas, jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas – Memperkuat koordinasi, persamaan persepsi dalam
menghadapi Persiapan Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana serta
Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun
2020 diantara penyelenggara Pemilihan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas bersama Bawaslu menggelar rapat kerja dengan melaksanakan secara ketat
protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, Selasa, (27/10/2020).
Hadir pada kegiatan yang
bertempat di Aula
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas, yaitu Plh. Ketua KPU,
Muntiara dan Anggota KPU, Budi Prayitno, dan Adiresido, Kepala
Sub Bagian Hukum, Gagah Christiantoro, Kepala Sub Bagian Umum, Tanti Lupitae
dan Kepala Sub Bagian Program dan Data, Mulyono, beserta Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan. Sementara itu hadir Peserta kegiatan meliputi Panitia
Pemilihan Kecamatan di 17 wilayah kerja Kecamatan sebanyak 34 orang, Panwaslu
Kecamatan di 10 wilayah kerja Kecamatan. Adapun Tamu Undangan yang hadir meliputi Dandim 1011/KLK,
Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 dihadiri M. Junaedi L. Gaol, Tim Kampanye
Paslon Nomor Urut 2 dihadiri H. Badiruddin, Kaban Kesbangpol Marlina,
Sekretaris Disdukcapil Sipie S. Bungai, perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan
Satpol-PP dan Damkar, perwakilan Satgas Covid-19. Adapun yang menjadi
Narasumber atau Pemateri dalam Raker yang diadakan secara panel itu meliputi
KPU yaitu Budi Prayitno selaku pemateri dari KPU, Iswahyudi Wibowo selaku Pemateri
dari Bawaslu, AIPDA
Hotner Siagian Kanit Jatanras selaku pemateri dari Polres
Kapuas serta Wiwiek Suryani selaku Penuntut Umum yang ditugaskan sebagai
pemateri dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Budi
Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten
Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan pasca
kegiatan menyampaikan bahwa rapat kerja membahas bersama terkait persiapan
sengketa pelanggaran administrasi dan tindak pidana serta sengketa hasil pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020.
Materi yang KPU Kabupaten Kapuas terkait tata cara penanganan proses sengketa
hasil Pilkada, sedangkan Bawaslu menyampaikan materi tindak pidana pelanggaran
administrasi, dari Kepolisian Resor Kapuas terkait tindak pidana Pemilihan
Kepala Daerah serta dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas terkait
tata cara penuntutan. “Kami berharap dengan adanya rapat kerja bersama antara
KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas ini semakin meningkatkan koordinasi yang sudah
terjalin sangat baik serta memiliki pemahaman yang sama termasuk pada tingkat
penyelenggara Badan Adhoc PPK dan Panwaslu Kecamatan dalam menyukseskan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020,
yang hari pencoblosannya akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu tanggal 9
Desember 2020. (Gagah Christiantoro
Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kab. Kapuas)