Palangka Raya – Untuk meningkatkan kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sub bagian Hukum mengadakan rapat internal “Pengelolaan JDIH” antara Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sapta Tjita, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Samsul Anam, Kasubbag Hukum, Dian Marlen dan Staf Sub bagian hukum. Selasa (28/9).
Sapta Tjita sebagai pembina pengelolaan JDIH menginginkan tim teknis pengelola JDIH bisa memperbanyak referensi keputusan-keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terdahulu secara digital dan diupload pada laman JDIH agar mempermudah masyarakat mencari dokumen produk hukum melalui pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital.
Salah satu cara agar JDIH Kalteng dapat dikenal masyarakat luas adalah dengan menggunakan sarana media sosial (facebook, instagram dan youtube).