Arahan Inspektur Wilayah III Kepada Satker Yang Memenuhi Panggilan Aparat Penegak Hukum Terkait Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

Palangka Raya, jdih.kpu.go.id/kalteng - Selasa 29 Juni 2021, dengan adanya beberapa Satuan Kerja di KPU Kabupaten/Kota Se - Kalimantan Tengah yang dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diminta keterangan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada yang sudah dilakukan reviu oleh APIP atau Inspektorat KPU Republik Indonesia, maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan mendengarkan Arahan dari Inspektur Wilayah III terkait Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pilkada. 

Yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Komisioner, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala sub bagian dan Pengelola Keuangan serta KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah yang terdiri dari Komisioner Kab/Kota, Sekretaris, Kepala sub bagian serta Pengelola Keuangan. 

Dalam pengarahanya Inspektur Wilayah III, Adiwijaya Bakti menyampaikan upaya/langkah-langkah dalam memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pilkada sebagai berikut :

1. APIP memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentan administrasi Pemerintahan.

2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti, APIP menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan kewenangannya, APIP melaporkan hasil tindaklanjut kepada Kepala Lembaga dan Kepala Lembaga melaporkan kepada Instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan megara. Pasal 77 ayat (2) s.d ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

3.  Langkah-langkah dalam menghadapi panggilan APH :

a. Satker menerima surat dari APH terkait adanya dumas.

b. Satker berkoordinasi dengan Sekjen KPU melalui Inspektorat Utama selaku APIP KPU

c. Sekjen/Irtama akan mengeluarkan surat terkait dengan arahan yang harus dilakukan oleh satker.

d. Satker berkoordinasi dan menyampaikan arahan tersebut kepada APH.

e. APH meminta untuk dilakukan audit oleh BPK, BPKP/APIP.

f. Lapran hasil pemeriksaan disampaikan kepada APH.