Sampit - Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang disinyalir dapat terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibagi per wilayah di Aquarius Boutique Hotel, Sampit pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2020 dengan menggandeng Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber.
Rapat Kerja wilayah I ini khusus diadakan untuk KPU dan Bawaslu/Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan dan Lamandau. Dari internal KPU sendiri dihadiri oleh lima anggota beserta satu orang kasubbag hukum. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wawan Wiraatmaja, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan dan Data.
“Tujuan dari diselenggarakan rapat kerja ini adalah untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan agar meminimalkan potensi pelanggaran baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,” ujar Samsul Anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas selaku Ketua Penyelenggara saat memberikan sambutan.
Sapta Tjita, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas sebagai moderator kegiatan juga mengharapkan kegiatan ini dapat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, karena masing-masing penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas saat ini telah mempunyai pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan.
Diakhir kegiatan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan cinderamata berupa plakat kepada para nasumber. (Wln).