Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah Tahun 2021 secara luring dan daring. Diikuti oleh Anggota KPU divisi Hukum & Pengawasan, Kasubbag beserta staf Hukum dari 13 KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah secara daring melalui zoom meeting. Sedangkan secara luring diikuti oleh Ketua beserta Anggota divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Kasubbag beserta staf Hukum dan dihadiri oleh KPU Kota Palangka Raya di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (1/12).
Dalam bimtek ini mengundang Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, serta Bapak Deny Chryswanto dari Biro Perundang- Undangan KPU RI untuk memberikan pemahaman tentang JDIH, tata cara pembuatan abstrak dan penyusunan produk hukum.
"KPU harus memahami bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan seperti Berita Acara, Berita Acara Pleno dan Keputusan mempunyai nilai yang sangat strategis dan krusial. Penting ketika ada sengketa Pemilu sehingga pemahaman dan pengetahuan tentang penyusunan produk hukum harus ditingkatkan" ucap Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah saat memberikan sambutan diawal kegiatan.
Sapta Tjita selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan juga menambahkan, "penting selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya sub bagian hukum untuk memahami tata cara penyusunan/mekanisme produk hukum karena situlah kinerja KPU bisa dipercaya." ungkapnya.