KPU KALTENG BAHAS KEPUTUSAN SYARAT BAKAL CALON PERSEORANGAN PILGUB 2020

jdih.kpu.go.id/kalteng – Senin (28/10/2019), Pembahasan penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1. KWK Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34/PP.09-Kpt/62/KPU/IV/2019 tentang  Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam pembahasan dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris, KabagPDOS, Kasubbag Hukum, Kasubag Program dan Data serta staf bagian Hukum. Adapun hasil keputusan adalah :Menetapkan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan memenuhi syarat apabila didukung paling sedikit 175.323 (seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tiga) penduduk Provinsi Kalimantan Tengah dan Menetapkan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.