Untuk Menjamin Kepastian Hukum KPU RI Mengadakan Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Tangerang, jdih.kpu.go.id/kalteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah produk hukum baik berupa peraturan maupun keputusan. Jajaran penyelenggara KPU pun dituntut untuk memiliki cara pandang yang sama terkait produk hukum tersebut baik dalam proses penyusunan maupun penerapan. Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023) malam, Hadir sebagai Peserta KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. Ketua KPU Hasyim Asyari saat membuka kegiatan menekankan untuk menjamin produk hukum KPU yang berkualitas dan untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus kita ketahui bersama dan nanti kita praktekkan bersama. Jadi rakor untuk beberapa hari ke depan adalah memastikan semua produk hukum kita ini seragam cara pandang nya pemahamannya, ujar Hasyim. Sementara itu pada sesi pengarahan, Mochammad Afifuddin menyampaikan rakor diselenggarakan untuk menyeragamkan segala hal termasuk produk-produk yang harus dibuat oleh KPU. Agar tidak ada kewalahan, kata Afif. Penutup Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan jajaran sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini adalah memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang kesemuanya memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu dalam memberikan dukungan fasilitasi jajaran sekretariat harus memahami dengan benar. Contoh produk hukum yang sederhana dan sehari-hari adalah surat menyurat, ujar Bernad. Hal lain Bernad juga mengingatkan kepada pimpinan untuk membuat berita acara disetiap pleno rutin. Terlebih di KPU sudah punya PKPU retensi arsip. Kita sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap arsip itu mempunyai konsekuensi pidana ketika kita tidak mengelola arsip dengan benar apalagi sudah ditentukan retensinya kapan penghapusan, kapan arsip penyimpanan, itu penting, tutur Bernad. Oleh karena itu saya ingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk benar-benar memahami hal-hal yang berkaitan dengan produk hukum. Jadi produk hukum tidak menjadikan rakor ini saudara sarjana hukum tapi memahami dengan baik, tutup Bernad. Para narasumber yang hadir pada hari kedua sesi panel yakni, Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Ahli Utama Sigit Joyowardono, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Roberia, dan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan menyampaikan beragam hal seperti pengelolaan JDIH, manajemen risiko, produk hukum, harmonisasi produk hukum hingga potensi sengketa akibat keluarnya produk hukum. Hadir sebagai moderator Tenaga Ahli KPU M. Zaid dan Yakin Mashuri, mengikuti sesi panel Plt Kepala Biro PUU yang juga Kepala Biro AHPS Setjen KPU, Andi Krisna.