Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam proses penanganan potensi permasalahan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 serta Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, KPU Provinsi bersama 14 KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi yang bertajuk "Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu 2024 dan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)" bertempat di M-Bahalap Hotel, Jumat (30/12). Dalam proses penyelenggaraan Pemilu, rentan terjadi sengketa, baik dalam administrasi, proses, pidana dan hasil. Oleh karena itu, perlu diperhatikan sedini mungkin untuk mengantisipasi hal tersebut dengan melihat payung hukum yang mendasari setiap tahapan Pemilu ucap Toni Sadoso Saputra, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM selaku ketua panitia kegiatan. Dalam rakor tersebut, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Wilayah III serta Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI.